Tinjauan Umum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap

Mesothelioma is a form of cancer which occurs in thin membranes (called the mesothelium) lining the chest, lungs, abdomen and sometimes the heart. Although quite rare, mesothelioma symptoms strike more than 200 people each year in the United States. The majority of mesothelioma cases are directly linked to asbestos exposure. Because of the long latency period of mesothelioma, the average age of patients is between 50 and 70 years. Mesothelioma affects men most due to the high exposure of asbestos in industrial typed jobs. Mesothelioma symptoms include respiratory problems, shortness of breath, continual cough and pneumonia. Other mesothelioma symptoms include weight loss, abdominal problems and swelling. In some mesothelioma patients, the mesothelioma symptoms are quite muted, making it hard for mesothelioma doctors to diagnose. Mesothelioma doctors specialize in the study, research, and treatments of Mesothelioma cancers. Mesothelioma (or the cancer of the mesothelium) is a disease in which cells become abnormal and replicate without control. During Mesothelioma, these cells will invade and damage tissues and organs. Mesothelioma cancer cells can spread throughout the body causing death. Mesothelioma treatments and Mesothelioma clinical trials and tests There are many mesothelioma treatment options available. Treatments include surgery, radiation therapy and chemotherapy and the mesothelioma treatment depends on the patient’s age, general health and stage of the cancer. There has been much mesothelioma research conducted throughout the past two years to find new treatment methods. Click here to read more about mesothelioma treatment techniques. Through mesothelioma research, The National Cancer Institute has sponsored mesothelioma tests and clinical trials that are designed to find new treatment methods. Because of the increase in number of mesothelioma cases in the United States, both governments have increased funding for mesothelioma research. Mesothelioma research and clinical trials have been successful in developing new techniques to fight this cancer and the outlook for more advanced mesothelioma treatments is promising. Surgery is the most common treatment method for malignant mesothelioma. Tissues and linings affected by mesothelioma are removed by the doctor and may include the lung or even diaphragm. A second mesothelioma treatment method is radiation therapy through the use of high energy x-rays that kill the cancer cells. Radiation therapy can be outside or inside the body. A third mesothelioma treatment method is chemotherapy. Through pills or drugs through needles, chemotherapy drugs are used to kill cancer cells. A new mesothelioma treatment method is called intraoperative photodynamic therapy. In this treatment, light and drugs are used to kill cancer cells during surgery for early stages of mesothelioma in the chest. Although there are numerous treatments and drugs for mesothelioma, doctors are losing the battle against this deadly disease. Most mesothelioma treatments involve old techniques combined with different drug cocktails. However, in most cases, these mesothelioma treatments have many side effects including organ damage, nausea, increase in heart failure etc. The rush to find a more effective mesothelioma treatment or even cure is ongoing at numerous clinical labs across the nation. Let's hope that the mesothelioma treatments will one day erradicate mesothelioma cancer and asbestosis. With an abundance of information on the Internet, Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com]) has consolidated the most important issues surrounding Mesothelioma, Mesothelioma doctors and symptoms, Mesothelioma treatment, Mesothelioma research and tests. At [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com], the website contains useful resources on Mesothelioma lawyers and attorneys, as well as causes by asbestos exposure, asbestos removal, asbestos attorneys and lawsuits, and asbestos cancer. Patients stricken by Mesothelioma and their families require support and current information. Mesothelioma Online Resources hopes to educate and give hope to survivors and victims. Mesothelioma is such a harsh disease. Not only does it take years for symptoms to appear, but there are limited treatements and drugs that will prolong the lives of workers stricken with mesothelioma. In many cases, the death rate of mesothelioma is unfortunately very high. However, with increased funding in mesothelioma research through the government and private grants, the outlook for a mesothelioma cure is quite possible. In the meantime, mesothelioma support groups and local discussions provide the ongoing support for mesothelioma patients. Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com])is your source for mesothelioma and asbestos information, treatments, clinical trials, attorneys, support groups and lawyers. About the website: Michael Kenneth is a successful Internet Publisher and has researched and written on many topics for [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com] - your complete source for mesothelioma information, mesothelioma attorneys and lawyers, mesothelioma treatments and research, asbestos exposure and removal, asbestos attorneys and legislation as well as asbestos cancer.

 Pengertian Korban Salah Tangkap. Pengertian mengenai error in persona tidak terdapat dalam KUHAP maupun praturan perundang-undangan yang lain. Namun secara teori pengertian error in persona bisa ditemukan dalam doktrin pendapat para ahli-ahli hukum.Secara harfiah arti dari error in persona adalah keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya.Kekeliruan itu bisa terjadi pada saat dilakukan penangkapan, atau penahanan, atau penuntutan, atau pada saat pemeriksaan oleh hakim di pengadilan sampai perkaranya diputus.Pengertian ini tersirat dalam pasal 95 KUHAP yang membahas tentang ganti rugi terhadap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orangnya.

Tinjauan Umum Dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap

 
Kekeliruan dalam penangkapan mengenai orangnya diistilahkan dengan disqualification in person yang berarti orang yang ditangkap atau ditahan terdapat kekeliruan, sedangkan orang yang ditangkap tersebut telah menjelaskan bahwa bukan dirinya yang dimaksud hendak ditangkap atau ditahan. 

Bentuk-Bentuk Korban

Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 Pasal 1 angka 2 tentang perlindungan saksi dan korban “korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi akibat oleh suatu tindak pidana. Korban ditinjau dari perspektif tanggung jawab korban itu sendiri dibagi menjadi tujuh bentuk  yaitu : 

a.    Unrelated victims adalah mereka yang tidak ada hubungan dengansi pelaku dan menjadi korban karena memang potensial. Untuk itu,dari aspek tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak korban.
b.    Proactive victimsmerupakan korban yang disebabkan peranankorban untuk memicu terjadinya kejahatan. Karena itu, dari aspektanggung jawab terletak pada diri korban dan pelaku secarabersama-sama.


c.    Participacing victimshakikatnya perbuatan korban tidak disadaridapat mendorong pelaku melakukan kejahatan. Misalnya,mengambil uang di bank dalam jumlah besar yang tanpapengawalan, kemudian dibungkus dengan tas plastik sehinggamendorong orang untuk merampasnya. Aspek inipertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pelaku.


d.    Biologically weak victim adalah kejahatan disebabkan adanyakeadaan fisik korban seperti wanita, anak-anak, dan manusia lanjutusia (manula) merupakan potensial korban kejahatan. Ditinjau daripertanggungjawabannya terletak pada masyarakat atau pemerintahsetempat karena tidak dapat memberi perlindungan kepada korbanyang tidak berdaya.


e.    Socially weak victimsadalah korban yang tidak diperhatikan olehmasyarakat bersangkutan seperti gelandangan dengan kedudukansosial yang lemah. Untuk itu, pertanggungjawabannya secarapenuh terletak pada penjahat atau masyarakat.
f.    Self victimizing victimsadalah korban kejahatan yang dilakukansendiri (korban semu) atau kejahatan tanpa korban. Untuk itu pertanggungjawabannya sepenuhnya terletak pada korbansekaligus sebagai pelaku kejahatan.
g.    Political victimsadalah korban karena lawan politiknya. Secarasosiologis, korban ini tidak dapat dipertnggungjawabkan kecualiadanya perubahan konstelasi politik.
 

Penangkapan 

Pengertian Penangkapan
Dalam Pasal 1 Angka 20 KUHAP memberi definisi “Penangkapan” sebagai berikut:


“Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti gunakepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini”.


Sering dikacaukan pengertian penangkapan dan penahanan. Penangkapan sejajar dengan arrest( Inggris ), sedangkan penahanan sejajar dengan detention ( Inggris ).  Jangka waktu penangkapan tidak lama maksimal satu hari, dasar hukumnya adalah Pasal 19 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Dalam hal teertangkap tangan, penangkapan ( yang dapat dilakukan setiap orang ), hanya berlangsung antara ditangkapnya tersangka sampai ke kantor polisi terdekat. Sesudah sampai di kantor polisi atau penyidik, maka polisi atau penyidik dapat menahan jika delik yang dilakukan ditentukan tersangkanya dapat ditahan.


Yang berwenang melakukan penangkapan adalah:

a.    Penyidik
b.    Penyidik Pembantu
c.    Penyelidik atas perintah Penyidik.


Menurut Pasal 11 KUHAP, yang dimaksud penyelidik atas perintah penyidik, termasuk juga perintah Penyidik Pembantu. Pelimpahan wewenang untuk melakukan penangkapan kepada penyidik pembantu hanya diberikan apabila perintah dari penyidik tidak dimungkinkan berhubung karena sesuatu hal atau dalam keadaan yang sangat diperlukan.Atau dalam hal terdapat hambatan perhubungan di daerah terpencil atau tempat yang belum ada petugas penyidik. Dan dalam hal lain yang dapat diterima menurut kewajaran.

Pelaksanaan tugas penangkapan diatur dalam Pasal 18 sebagai berikut:

(1)    Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkansurat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang dalam melakukan penyidikan di daerah hukumnya.


(2)    Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.


(3)    Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana mana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.


    Penangkapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 di atas dapat dilakukan untuk paling lama satu hari. Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah (Pasal 19).
Promoted Content
web hosting surabaya cpanel web hosting beli web hosting daftar domain membuat web hosting jakarta web hosting wordpress hosting indonesia indo web hosting web hosting termurah hosting indonesia gratis singapore hosting sewa web hosting hosting tangguh buy hosting vps hosting indonesia web hosting indonesia terbaik web hosting indonesia gratis web hosting terbaik hosting web beli domain dan hosting murah web hosting murah beli hosting murah daftar web hosting shared hosting murah web hosting murah unlimited web hosting indonesia web hosting terbaik indonesia hosting murah unlimited review hosting indonesia 70 Rp 2.03 0.47 web hosting terbaik di indonesia 90 Rp 1.96 0.46 hosting terbaik 1600 Rp 1.91 0.42 sewa hosting murah 30 Rp 1.9 0.79 hosting indonesia terbaik 390 Rp 1.89 0.4 paket hosting murah 40 Rp 1.87 0.96 vps hosting murah 30 Rp 1.85 0.97 jasa web hosting 30 Rp 1.78 0.73 hosting terbaik indonesia 880 Rp 1.77 0.44 web hosting murah indonesia 70 Rp 1.77 0.71 best hosting indonesia 90 Rp 1.7 0.62 hosting murah 5400 Rp 1.7 0.93 domain id 1000 Rp 1.69 0.45 hosting cpanel 110 Rp 1.69 0.61 hosting dan domain 210 Rp 1.66 0.64 hosting free 880 Rp 1.66 0.64 top 10 web hosting indonesia 50 Rp 1.64 0.67 bisnis hosting 50 Rp 1.63 0.43 jual domain murah 210 Rp 1.62 0.89 web hosting gratis 2900 Rp 1.62 0.55 beli domain dan hosting 590 Rp 1.6 0.68 domain hosting indonesia 50 Rp 1.6 0.82 beli hosting 390 Rp 1.58 0.72 bisnis web hosting 20 Rp 1.57 0.73 email hosting indonesia 260 Rp 1.56 0.46 membuat server hosting sendiri 70 Rp 1.52 0.16 free hosting and domain 480 Rp 1.51 0.64 harga domain 880 Rp 1.49 0.51 telkom hosting 90 Rp 1.49 0.1 hosting indonesia murah 90 Rp 1.46 0.88 hosting terbaik di indonesia 210 Rp 1.46 0.5 cara hosting web 480 Rp 1.44 0.38 unlimited hosting 140 Rp 1.44 0.92 biznet hosting 140 Rp 1.42 0.22 unlimited hosting indonesia 50 Rp 1.42 0.88 top hosting indonesia 30 Rp 1.41 0.58 hosting yang bagus 50 Rp 1.4 0.48 asian brain hosting 40 Rp 1.39 0.19 domain dan hosting murah 170 Rp 1.39 0.94 domain hosting murah 320 Rp 1.37 0.63 cara beli domain 320 Rp 1.35 0.48 beli domain murah 880 Rp 1.34 0.72 plasa hosting 260 Rp 1.34 0.15 hosting murah indonesia jagoan hosting surabaya jual domain hosting server indonesia cara pindah hosting pasarhosting sewa domain webhost cpanel hosting hosting murah berkualitas domain dan hosting harga hosting membuat server hosting daftar hosting harga hosting dan domain windows hosting indonesia jasa hosting terbaik jasa hosting murah hosting indonesia domain paling murah hosting termurah indonesia pengertian domain dan hosting hosting gratis terbaik domain dan hosting gratis