Mesothelioma is a form of cancer which occurs in thin membranes (called the mesothelium) lining the chest, lungs, abdomen and sometimes the heart. Although quite rare, mesothelioma symptoms strike more than 200 people each year in the United States. The majority of mesothelioma cases are directly linked to asbestos exposure.
Because of the long latency period of mesothelioma, the average age of patients is between 50 and 70 years. Mesothelioma affects men most due to the high exposure of asbestos in industrial typed jobs. Mesothelioma symptoms include respiratory problems, shortness of breath, continual cough and pneumonia. Other mesothelioma symptoms include weight loss, abdominal problems and swelling. In some mesothelioma patients, the mesothelioma symptoms are quite muted, making it hard for mesothelioma doctors to diagnose.
Mesothelioma doctors specialize in the study, research, and treatments of Mesothelioma cancers.
Mesothelioma (or the cancer of the mesothelium) is a disease in which cells become abnormal and replicate without control. During Mesothelioma, these cells will invade and damage tissues and organs. Mesothelioma cancer cells can spread throughout the body causing death.
Mesothelioma treatments and Mesothelioma clinical trials and tests
There are many mesothelioma treatment options available. Treatments include surgery, radiation therapy and chemotherapy and the mesothelioma treatment depends on the patient’s age, general health and stage of the cancer. There has been much mesothelioma research conducted throughout the past two years to find new treatment methods. Click here to read more about mesothelioma treatment techniques.
Through mesothelioma research, The National Cancer Institute has sponsored mesothelioma tests and clinical trials that are designed to find new treatment methods. Because of the increase in number of mesothelioma cases in the United States, both governments have increased funding for mesothelioma research. Mesothelioma research and clinical trials have been successful in developing new techniques to fight this cancer and the outlook for more advanced mesothelioma treatments is promising.
Surgery is the most common treatment method for malignant mesothelioma. Tissues and linings affected by mesothelioma are removed by the doctor and may include the lung or even diaphragm.
A second mesothelioma treatment method is radiation therapy through the use of high energy x-rays that kill the cancer cells. Radiation therapy can be outside or inside the body.
A third mesothelioma treatment method is chemotherapy. Through pills or drugs through needles, chemotherapy drugs are used to kill cancer cells.
A new mesothelioma treatment method is called intraoperative photodynamic therapy. In this treatment, light and drugs are used to kill cancer cells during surgery for early stages of mesothelioma in the chest. Although there are numerous treatments and drugs for mesothelioma, doctors are losing the battle against this deadly disease. Most mesothelioma treatments involve old techniques combined with different drug cocktails. However, in most cases, these mesothelioma treatments have many side effects including organ damage, nausea, increase in heart failure etc. The rush to find a more effective mesothelioma treatment or even cure is ongoing at numerous clinical labs across the nation. Let's hope that the mesothelioma treatments will one day erradicate mesothelioma cancer and asbestosis.
With an abundance of information on the Internet, Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com]) has consolidated the most important issues surrounding Mesothelioma, Mesothelioma doctors and symptoms, Mesothelioma treatment, Mesothelioma research and tests.
At [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com], the website contains useful resources on Mesothelioma lawyers and attorneys, as well as causes by asbestos exposure, asbestos removal, asbestos attorneys and lawsuits, and asbestos cancer. Patients stricken by Mesothelioma and their families require support and current information. Mesothelioma Online Resources hopes to educate and give hope to survivors and victims.
Mesothelioma is such a harsh disease. Not only does it take years for symptoms to appear, but there are limited treatements and drugs that will prolong the lives of workers stricken with mesothelioma. In many cases, the death rate of mesothelioma is unfortunately very high. However, with increased funding in mesothelioma research through the government and private grants, the outlook for a mesothelioma cure is quite possible. In the meantime, mesothelioma support groups and local discussions provide the ongoing support for mesothelioma patients.
Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com])is your source for mesothelioma and asbestos information, treatments, clinical trials, attorneys, support groups and lawyers.
About the website: Michael Kenneth is a successful Internet Publisher and has researched and written on many topics for [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com] - your complete source for mesothelioma information, mesothelioma attorneys and lawyers, mesothelioma treatments and research, asbestos exposure and removal, asbestos attorneys and legislation as well as asbestos cancer.
Pengertian Korban Salah Tangkap. Pengertian
mengenai error in persona tidak terdapat dalam KUHAP maupun praturan
perundang-undangan yang lain. Namun secara teori pengertian error in
persona bisa ditemukan dalam doktrin pendapat para ahli-ahli
hukum.Secara harfiah arti dari error in persona adalah keliru mengenai
orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya.Kekeliruan itu
bisa terjadi pada saat dilakukan penangkapan, atau penahanan, atau
penuntutan, atau pada saat pemeriksaan oleh hakim di pengadilan sampai
perkaranya diputus.Pengertian ini tersirat dalam pasal 95 KUHAP yang
membahas tentang ganti rugi terhadap orang yang ditangkap, ditahan,
dituntut dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau
kekeliruan mengenai orangnya.
Kekeliruan
dalam penangkapan mengenai orangnya diistilahkan dengan disqualification
in person yang berarti orang yang ditangkap atau ditahan terdapat
kekeliruan, sedangkan orang yang ditangkap tersebut telah menjelaskan
bahwa bukan dirinya yang dimaksud hendak ditangkap atau ditahan.
Bentuk-Bentuk Korban
Undang-undang
Nomor 13 tahun 2006 Pasal 1 angka 2 tentang perlindungan saksi dan
korban “korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, dan atau kerugian ekonomi akibat oleh suatu tindak pidana.
Korban ditinjau dari perspektif tanggung jawab korban itu sendiri dibagi
menjadi tujuh bentuk yaitu :
a.
Unrelated victims adalah mereka yang tidak ada hubungan dengansi pelaku
dan menjadi korban karena memang potensial. Untuk itu,dari aspek
tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak korban.
b. Proactive
victimsmerupakan korban yang disebabkan peranankorban untuk memicu
terjadinya kejahatan. Karena itu, dari aspektanggung jawab terletak pada
diri korban dan pelaku secarabersama-sama.
c.
Participacing victimshakikatnya perbuatan korban tidak disadaridapat
mendorong pelaku melakukan kejahatan. Misalnya,mengambil uang di bank
dalam jumlah besar yang tanpapengawalan, kemudian dibungkus dengan tas
plastik sehinggamendorong orang untuk merampasnya. Aspek
inipertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pelaku.
d.
Biologically weak victim adalah kejahatan disebabkan adanyakeadaan fisik
korban seperti wanita, anak-anak, dan manusia lanjutusia (manula)
merupakan potensial korban kejahatan. Ditinjau daripertanggungjawabannya
terletak pada masyarakat atau pemerintahsetempat karena tidak dapat
memberi perlindungan kepada korbanyang tidak berdaya.
e.
Socially weak victimsadalah korban yang tidak diperhatikan
olehmasyarakat bersangkutan seperti gelandangan dengan kedudukansosial
yang lemah. Untuk itu, pertanggungjawabannya secarapenuh terletak pada
penjahat atau masyarakat.
f. Self victimizing victimsadalah korban
kejahatan yang dilakukansendiri (korban semu) atau kejahatan tanpa
korban. Untuk itu pertanggungjawabannya sepenuhnya terletak pada
korbansekaligus sebagai pelaku kejahatan.
g. Political
victimsadalah korban karena lawan politiknya. Secarasosiologis, korban
ini tidak dapat dipertnggungjawabkan kecualiadanya perubahan konstelasi
politik.
Penangkapan
Pengertian Penangkapan
Dalam Pasal 1 Angka 20 KUHAP memberi definisi “Penangkapan” sebagai berikut:
“Penangkapan
adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara
waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti
gunakepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal
serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini”.
Sering
dikacaukan pengertian penangkapan dan penahanan. Penangkapan sejajar
dengan arrest( Inggris ), sedangkan penahanan sejajar dengan detention (
Inggris ). Jangka waktu penangkapan tidak lama maksimal satu hari,
dasar hukumnya adalah Pasal 19 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara
Pidana Dalam hal teertangkap tangan, penangkapan ( yang dapat dilakukan
setiap orang ), hanya berlangsung antara ditangkapnya tersangka sampai
ke kantor polisi terdekat. Sesudah sampai di kantor polisi atau
penyidik, maka polisi atau penyidik dapat menahan jika delik yang
dilakukan ditentukan tersangkanya dapat ditahan.
Yang berwenang melakukan penangkapan adalah:
a. Penyidik
b. Penyidik Pembantu
c. Penyelidik atas perintah Penyidik.
Menurut
Pasal 11 KUHAP, yang dimaksud penyelidik atas perintah penyidik,
termasuk juga perintah Penyidik Pembantu. Pelimpahan wewenang untuk
melakukan penangkapan kepada penyidik pembantu hanya diberikan apabila
perintah dari penyidik tidak dimungkinkan berhubung karena sesuatu hal
atau dalam keadaan yang sangat diperlukan.Atau dalam hal terdapat
hambatan perhubungan di daerah terpencil atau tempat yang belum ada
petugas penyidik. Dan dalam hal lain yang dapat diterima menurut
kewajaran.
Pelaksanaan tugas penangkapan diatur dalam Pasal 18 sebagai berikut:
(1)
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara
Republik Indonesia dengan memperlihatkansurat tugas serta memberikan
kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas
tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat
perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Surat
perintah penangkapan dikeluarkan oleh pejabat kepolisian Negara Republik
Indonesia yang berwenang dalam melakukan penyidikan di daerah hukumnya.
(2)
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah,
dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap
beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu
yang terdekat.
(3)
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana mana dimaksud dalam ayat
(1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan
dilakukan.
Penangkapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 di atas dapat
dilakukan untuk paling lama satu hari. Terhadap tersangka pelaku
pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah
dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan
itu tanpa alasan yang sah (Pasal 19).
Promoted Content
web hosting surabaya
cpanel web hosting
beli web hosting
daftar domain
membuat web hosting
jakarta web hosting
wordpress hosting indonesia
indo web hosting
web hosting termurah
hosting indonesia gratis
singapore hosting
sewa web hosting
hosting tangguh
buy hosting
vps hosting indonesia
web hosting indonesia terbaik
web hosting indonesia gratis
web hosting terbaik
hosting web
beli domain dan hosting murah
web hosting murah
beli hosting murah
daftar web hosting
shared hosting murah
web hosting murah unlimited
web hosting indonesia
web hosting terbaik indonesia
hosting murah unlimited
review hosting indonesia
70
Rp 2.03 0.47
web hosting terbaik di indonesia
90
Rp 1.96 0.46
hosting terbaik
1600
Rp 1.91 0.42
sewa hosting murah
30
Rp 1.9 0.79
hosting indonesia terbaik
390
Rp 1.89 0.4
paket hosting murah
40
Rp 1.87 0.96
vps hosting murah
30
Rp 1.85 0.97
jasa web hosting
30
Rp 1.78 0.73
hosting terbaik indonesia
880
Rp 1.77 0.44
web hosting murah indonesia
70
Rp 1.77 0.71
best hosting indonesia
90
Rp 1.7 0.62
hosting murah
5400
Rp 1.7 0.93
domain id
1000
Rp 1.69 0.45
hosting cpanel
110
Rp 1.69 0.61
hosting dan domain
210
Rp 1.66 0.64
hosting free
880
Rp 1.66 0.64
top 10 web hosting indonesia
50
Rp 1.64 0.67
bisnis hosting
50
Rp 1.63 0.43
jual domain murah
210
Rp 1.62 0.89
web hosting gratis
2900
Rp 1.62 0.55
beli domain dan hosting
590
Rp 1.6 0.68
domain hosting indonesia
50
Rp 1.6 0.82
beli hosting
390
Rp 1.58 0.72
bisnis web hosting
20
Rp 1.57 0.73
email hosting indonesia
260
Rp 1.56 0.46
membuat server hosting sendiri
70
Rp 1.52 0.16
free hosting and domain
480
Rp 1.51 0.64
harga domain
880
Rp 1.49 0.51
telkom hosting
90
Rp 1.49 0.1
hosting indonesia murah
90
Rp 1.46 0.88
hosting terbaik di indonesia
210
Rp 1.46 0.5
cara hosting web
480
Rp 1.44 0.38
unlimited hosting
140
Rp 1.44 0.92
biznet hosting
140
Rp 1.42 0.22
unlimited hosting indonesia
50
Rp 1.42 0.88
top hosting indonesia
30
Rp 1.41 0.58
hosting yang bagus
50
Rp 1.4 0.48
asian brain hosting
40
Rp 1.39 0.19
domain dan hosting murah
170
Rp 1.39 0.94
domain hosting murah
320
Rp 1.37 0.63
cara beli domain
320
Rp 1.35 0.48
beli domain murah
880
Rp 1.34 0.72
plasa hosting
260
Rp 1.34 0.15
hosting murah indonesia
jagoan hosting surabaya
jual domain
hosting server indonesia
cara pindah hosting
pasarhosting
sewa domain
webhost
cpanel hosting
hosting murah berkualitas
domain dan hosting
harga hosting
membuat server hosting
daftar hosting
harga hosting dan domain
windows hosting indonesia
jasa hosting terbaik
jasa hosting murah
hosting indonesia
domain paling murah
hosting termurah indonesia
pengertian domain dan hosting
hosting gratis terbaik
domain dan hosting gratis